Kasus Kekerasan Seksual Berlanjut Anak di Bawah Umur di Sampang, Polisi Ringkus 12 dari 27 Tersangka

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bergerak cepat mengamankan belasan pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual beruntun terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Aksi kriminal yang menimpa korban di bawah umur ini dilaporkan terjadi berulang kali dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan perihal pengungkapan kasus menonjol tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian mencatat ada puluhan nama yang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran kasus ini.

“Terhitung ada 27 tersangka dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak ini. Namun, untuk sementara berhasil diamankan 12 tersangka,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat memberikan keterangan resmi.

Aksi keji para pelaku ini disinyalir berlangsung dalam kurun waktu sejak Februari hingga Mei 2026. Berdasarkan laporan resmi yang diterima pihak kepolisian, peristiwa kelam tersebut bermula saat korban tengah berada di area Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, untuk menunggu seorang rekannya pada suatu malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itulah korban disapa oleh salah satu pelaku yang sedang berkumpul bersama rekan-rekannya. 

Menggunakan berbagai modus mulai dari ajakan membeli sesuatu hingga berkeliling kota, para pelaku melancarkan pemaksaan dengan menarik paksa lengan korban demi mengikutinya pergi.

Dari pemeriksaan berkas laporan, korban dibawa secara bergiliran ke beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang terisolasi dan sepi di waktu malam, seperti di Desa Panggung Kecamatan Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, dan Desa Madupat Kecamatan Camplong. Di kawasan semak-semak Desa Panggung, korban diancam akan ditinggalkan di tempat jauh serta tidak diantarkan pulang jika menolak melayani nafsu bejat pelaku. Di lokasi yang sama namun pada waktu berbeda, korban kembali mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh empat orang pelaku.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Jrengik Sampang, Dua Orang Meninggal Dunia

Kekejaman para pelaku tidak berhenti di situ. Korban juga sempat dibawa ke area belakang sekolah SMP 6 di Desa Panggung dan dipaksa melayani tindakan asusila para pelaku secara bergantian. 

Puncaknya, dalam kejadian terpisah, korban dibawa berkeliling hingga ke sebuah rumah di wilayah Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di sana, korban dicekoki minuman beralkohol hingga mengalami pusing berat sebelum akhirnya menjadi korban kekerasan seksual secara bergiliran oleh sekitar sepuluh orang di bawah pengaruh alkohol, sebelum akhirnya diantarkan pulang.

Rangkaian peristiwa traumatis ini menyisakan dampak psikologis yang sangat mendalam bagi korban. Korban dilaporkan mengalami shock berat, ketakutan luar biasa untuk bertemu dengan orang lain, serta hancurnya masa depan akibat perbuatan berlanjut para pelaku. 

Pihak keluarga yang tidak terima atas perbuatan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Sampang.

Merespons laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak melakukan perburuan. Penangkapan dilakukan melalui tiga gelombang operasi senyap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) mengawali perburuan pada Senin malam, 30 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WIB dengan mengamankan 7 orang tersangka. 

Baca Juga:  Distribusi Air Bersih PMI Pamekasan: Membantu Dua Desa yang Terdampak Kekeringan

Penyelidikan kemudian dikembangkan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang yang kembali menciduk 2 tersangka tambahan pada Kamis malam, 2 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB. 

Perburuan maraton ini berlanjut hingga Jumat malam, 3 Juli 2026, saat tim URC kembali meringkus 1 tersangka lagi, sehingga total pelaku yang mendekam di sel tahanan saat ini berjumlah 12 orang.

Berdasarkan data penyidik, mayoritas dari 12 pelaku yang diamankan tersebut tergolong masih berada di bawah umur dengan rentang usia antara 13 hingga 17 tahun, sementara dua pelaku lainnya merupakan pria dewasa berinisial R (42) dan F (25). 

Guna memperkuat pembuktian di persidangan nanti, polisi turut menyita barang bukti berupa enam stel pakaian milik korban.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal Turut Serta melakukan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa proses hukum kini tengah berjalan di tingkat penyidikan demi mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku

. “Ancaman hukuman yang disangkakan kepada para pelaku adalah maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang. (Ainul/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *