KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial Z (34) yang diduga mencuri sepeda motor Honda CRF milik warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang. Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, sementara kendaraan yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Fuji Al Makki (25), warga Dusun Lembung, Desa Paseyan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban saat rumah dalam keadaan kosong pada Sabtu (20/6/2026) pagi.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu dini hari bersama barang bukti sepeda motor Honda CRF yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujarnya kepada Karimata Media.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban berangkat bekerja sekitar pukul 07.00 WIB dengan dijemput temannya karena sepeda motornya akan diservis. Sebelum berangkat, korban meninggalkan kunci motor yang masih terpasang di kendaraan. Pada saat yang sama, kedua orang tua korban juga meninggalkan rumah untuk mengambil rapor sehingga rumah dalam kondisi kosong.
Sekitar pukul 09.30 WIB, ibu korban menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Setelah memastikan bahwa temannya belum mengambil kendaraan tersebut untuk diservis, korban langsung pulang dan mencari informasi kepada warga sekitar.
“Dari keterangan tetangga, sempat ada seorang laki-laki yang menanyakan rumah orang tua korban dan mengaku berasal dari Desa Polay, Kecamatan Camplong,” lanjut petugas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda CRF 150 CC tahun 2024 warna putih hitam.
Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan. Pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku di Dusun Gurdibih, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan sepeda motor hasil curian beserta kuncinya di rumah pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (Lumi/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura