Ilustrasi penipuan PNS (foto doc - karimatamedia)

Terbongkar! Janji Lolos Polisi dan PNS Berujung Dugaan Penipuan Rp 600 Juta

KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Impian seorang warga Sampang untuk melihat anggota keluarganya menjadi anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berakhir dengan kerugian ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, diamankan Polres Sampang atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Polri dan PNS.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Waluyo, mengatakan kasus tersebut berawal pada Juni 2021 ketika pelaku berkenalan dengan korban berinisial MM, warga Kabupaten Sampang.

Menurut AKP Puji Waluyo, beberapa bulan setelah berkenalan, pelaku menawarkan kepada korban program penerimaan anggota Bintara Polri yang diklaim berasal dari jaringan salah satu anggota DPR RI asal Kabupaten Sumenep.

Pelaku mematok biaya Rp70 juta untuk setiap peserta yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Tawaran itu membuat korban tertarik hingga mendaftarkan dua keponakan dan seorang adik iparnya dengan total biaya mencapai Rp210 juta.

Baca Juga:  Bawaslu Jatim Awasi Langsung Pemilu di Kecamatan Ganding, Sumenep

“Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap kepada pelaku sesuai permintaan yang bersangkutan,” ujar AKP Puji Waluyo.

Di tengah proses pembayaran tersebut, pelaku kembali menawarkan jalur masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan biaya sebesar Rp160 juta. Korban yang telah mempercayai pelaku kemudian mendaftarkan istrinya dan kembali menyerahkan sejumlah uang secara bertahap.

Seiring berjalannya waktu, total uang yang telah disetorkan korban kepada pelaku mencapai sekitar Rp600 juta. Namun seluruh janji yang diberikan tidak pernah terealisasi.

Saat korban menanyakan perkembangan proses kelulusan, pelaku berulang kali meminta korban bersabar. Bahkan pelaku berdalih bahwa proses tersebut berada di bawah kewenangan Mabes Polri dan mengalami perubahan kebijakan dari jalur Bintara menjadi Akademi Kepolisian (Akpol).

“Karena tidak ada kepastian dan tidak ada satu pun keluarga korban yang diterima menjadi anggota Polri maupun PNS, korban akhirnya meminta uangnya dikembalikan,” kata AKP Puji Waluyo.

Baca Juga:  BMKG Sumenep Prediksi Awal Musim Kemarau di Madura Mulai April 2024

Namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi. Pelaku hanya terus memberikan janji untuk mengembalikan uang korban tanpa realisasi yang jelas.

Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik dari pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.

AKP Puji Waluyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 31 lembar bukti transfer, satu eksemplar rekening koran periode Juni 2021 hingga Juni 2023, serta dua lembar surat pernyataan pembayaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Sukriyanto/Ans)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *