Breaking News

Tiga Pengedar Ekstasi Diciduk dalam Sehari, Polres Pamekasan Sita 44 Butir Pil Haram

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Gerbang Salam kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu hari, Senin (11/5/2026), jajaran Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan tiga terduga pengedar di lokasi berbeda.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Total ada tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah teras rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (23). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 butir pil ekstasi logo Marvel dengan berat sekitar 4 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Pondasi Rapuh, Rumah di Warga di Proppo Pamekasan Roboh, Kerugian Capai 50 Juta

Selang tiga puluh menit kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak ke sebuah kamar kos di Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu. Di lokasi tersebut, polisi menciduk AF (24), seorang oknum mahasiswa yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 butir pil ekstasi logo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram yang disimpan di dalam helm warna hitam.

“Modus yang digunakan para pelaku yakni menyimpan barang haram tersebut di tempat-tempat tertentu untuk kemudian dijual kembali kepada pemesan,” jelas IPDA Yoni.

Operasi penangkapan berlanjut sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah minimarket di Jalan Raya Kadur, Kecamatan Kadur. Polisi berhasil mengamankan IF (29), yang juga diketahui berstatus mahasiswa.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 21 butir pil ekstasi logo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram yang disimpan di dalam tas miliknya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Salurkan Bantuan Perbaikan Jembatan di Palengaan Daja

IPDA Yoni menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Saat ini ketiga terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Pamekasan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. (Lumi/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *