THR ASN di Pamekasan Sudah Cair, Capai 36,5 Miliyar

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan mulai dicairkan setelah pemerintah pusat mengeluarkan dan mengundangkan PP Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, Pemkab Pamekasan kemudian menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pencairan dan pelaksanaan pembayaran THR.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pamekasan, Sahrul Munir menjelaskan, penerima THR di Pamekasan diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ASN. Jumlah itu meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), hingga pegawai paruh waktu.

Sahrul Munir menyampaikan, besaran THR untuk pegawai paruh waktu ditetapkan sebesar Rp500 ribu. Sementara untuk P3K penuh waktu, nominal THR menyesuaikan golongan dan masa kerja.

“Bagi P3K yang masa kerjanya sudah genap satu tahun, THR diberikan sebesar satu kali penghasilan pada bulan berjalan. Sedangkan bagi yang masa kerjanya belum sampai satu tahun, pembayaran dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan jumlah penghasilan yang diterima,” ujarnya saat On Air di Radio Karimata Dinamika Madura, Senin (16/03/2026).

Baca Juga:  Pamekasan Raih Opini WTP ke-11 Kali Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Baik

Ia menuturkan, sebagian besar pencairan THR sebenarnya sudah dilakukan sejak 12 Maret 2026. Hanya saja, masih ada sebagian kecil penerima yang hingga kini masih dalam proses pencairan.

“Sisa penerima yang belum menerima THR diperkirakan tidak sampai 10 persen. Kondisi itu bukan disebabkan kendala teknis yang serius, melainkan murni karena proses administrasi pencairan yang masih berjalan,” tegasnya.

Untuk kebutuhan pembayaran THR ASN di Kabupaten Pamekasan, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp36,5 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pembayaran kepada seluruh penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait ramainya pembahasan soal pemotongan pajak THR bagi P3K, Sahrul Munir menegaskan bahwa ketentuan tersebut memang telah diatur dalam regulasi. Ia merujuk pada PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan P3K yang dibebankan pada APBN maupun APBD.

Baca Juga:  12 ABK KM Putra Sumber Mas Ditemukan Selamat, 3 Lainnya Masih Hilang

“Dalam aturan itu, tepatnya Pasal 24 ayat 1, disebutkan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan P3K dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pajak tersebut tidak ditanggung pemerintah,” imbuhnya.

Sahrul Munir menjelaskan, secara umum potongan pajak untuk P3K pada golongan 2 dan 3 berkisar 5 persen. Sementara tarif 15 persen berlaku untuk golongan di atasnya, namun menurutnya kondisi itu hampir tidak ditemukan pada P3K di daerah.

“Kalau secara golongan 2 dan 3 itu setara 5 persen. Yang di atas golongan 4 kan 15 persen, tapi nggak mungkin P3K itu golongan 4 kan. Jadi kebanyakan 5 persen,” pungkasnya. (Lumi/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *