Jelang Lebaran, PWI Pamekasan Buka Kanal Aduan Wartawan yang Belum Terima THR

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menyatakan dukungan terhadap imbauan Dewan Pers yang melarang insan pers meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga atau instansi pemerintahan.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mendukung penuh imbauan tersebut sebagai upaya menjaga profesionalitas dan marwah profesi wartawan, khususnya di Kabupaten Pamekasan.

“Wartawan harus menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu kami mendukung imbauan Dewan Pers agar insan pers tidak meminta THR kepada lembaga atau instansi,” ujar Hairul Anam.

Menurutnya, praktik meminta THR kepada instansi pemerintah maupun lembaga lainnya berpotensi mencederai independensi pers serta menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang Atlet Pamekasan di Kejuaraan YOT IV International Yogyakarta 2024, Bawa Pulang Sejumlah Medali

Selain itu, ia juga menyinggung bahwa THR pada dasarnya merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya, termasuk wartawan, yang pada prinsipnya berfungsi sebagai “gaji ketiga belas” menjelang Hari Raya.

“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Wartawan juga pekerja profesional yang memiliki hak tersebut,” ujarnya kepada Karimata Media.

Namun demikian, pihaknya mencatat masih terdapat persoalan internal di sejumlah perusahaan pers terkait pemenuhan THR bagi wartawan. Bahkan hingga memasuki H-7 Ramadan, MCC PWI Pamekasan masih menerima informasi adanya wartawan yang belum mendapatkan kepastian terkait pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Hingga H-7 Ramadan, kami masih menerima informasi adanya wartawan yang harus gigit jari karena belum menerima kepastian THR dari perusahaan tempat mereka bernaung,” katanya.

Baca Juga:  PLN Siaga Idul Fitri 1446 H: 68.000 Personel Disiapkan untuk Jaga Pasokan Listrik

Sebagai langkah konkret, MCC PWI Pamekasan membuka kanal pengaduan virtual bagi wartawan yang haknya diabaikan oleh perusahaan pers. Kanal tersebut dibuka untuk memastikan setiap jurnalis mendapatkan hak ekonomi yang layak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp resmi MCC PWI Pamekasan di nomor 082330206714. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, MCC PWI Pamekasan menyatakan siap melakukan advokasi hingga wartawan yang bersangkutan memperoleh haknya. (Anisa/Ag)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *