Rumah Tidak Layak Huni Dilaporkan Karimata, Dapat Perhatian Khusus

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Camat Kota Pamekasan, Rahmad, menindaklanjuti laporan Pendengar Karimata Media terkait kondisi rumah tidak layak huni milik Rudiyanto, warga RT 04 RW 09 Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan. Peninjauan dilakukan langsung pada Rabu (14/01/2026) pagi di lokasi rumah yang berada di sebelah timur SMP Negeri 6 Pamekasan.

Rahmad menjelaskan, peninjauan dilakukan secara terpadu bersama tim gabungan yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, DPRKP, komunitas sosial Jawara Jagat, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Informasi yang disampaikan Karimata benar. Di lapangan kami temukan rumah yang secara teknis tidak layak huni namun masih ditempati oleh satu keluarga dengan dua anak, dan salah satunya putus sekolah,” ujar Rahmad.

Ia menambahkan, unsur Dinas Pendidikan yang ikut turun langsung segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menangani persoalan anak putus sekolah tersebut.

Baca Juga:  Distribusi Air Bersih di Tiga Lokasi Pamekasan: Upaya PMI Hadapi Kekeringan

“Alhamdulillah, tadi Disdik langsung menghubungi Kepala SMP Negeri 6 Pamekasan dan sekolah menyatakan siap menerima kembali anak tersebut untuk melanjutkan pendidikan,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan administrasi, Rudiyanto tercatat berada pada desil 6 dalam data kesejahteraan sosial, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Menyikapi hal itu, Camat Kota Pamekasan memastikan pendamping PKH bersama Dinas Sosial akan melakukan pembaruan data.

“Kami minta teman-teman PKH melakukan updating data agar hasilnya bisa disesuaikan. Proses ini memang butuh waktu, biasanya dilakukan tiga bulan sekali,” katanya.

Sebagai langkah awal, Rahmad menyebut pemerintah memprioritaskan penanganan darurat agar rumah tetap dapat difungsikan dengan aman, terutama untuk mencegah kebocoran saat hujan. Dalam peninjauan tersebut, sejumlah unsur tim juga memberikan bantuan sukarela secara pribadi.

Baca Juga:  Ribuan Massa di Pamekasan Tolak Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, Soroti Pengadaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

“Yang penting rumah ini masih bisa menjadi tempat perlindungan sementara, tidak bocor, dan layak ditempati sambil menunggu proses administratif bantuan,” ungkapnya.

Untuk tindak lanjut, rumah tersebut akan diusulkan masuk dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Pihak kecamatan juga membuka opsi gotong royong warga bersama kelurahan dan RT setempat, mengingat sebagian material bangunan sudah tersedia di sekitar lokasi.

Di akhir keterangannya, Rahmad mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama terkait urusan keuangan, karena dapat berdampak pada status kesejahteraan dalam sistem pendataan bantuan sosial.

“Jangan mudah meminjamkan identitas untuk urusan finansial. Ini sangat berpengaruh pada data desil dan bisa berdampak pada hak menerima bantuan,” pungkasnya. (Fauzi/suk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *