KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pelarian M (56), tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, akhirnya berakhir. Warga Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, itu ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan bilik narkoba pada akhir September 2026.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan, tersangka ditangkap tim opsnal Satresnarkoba pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
M ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di pinggir jalan kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan,” ungkap Evan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun itu diduga berperan sebagai pengedar sabu. Ia disebut menyimpan dan menyediakan narkotika di sebuah bilik khusus di belakang rumahnya untuk diserahkan kepada pemesan maupun dikonsumsi di lokasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram, sembilan set alat isap atau bong, lima di antaranya masih berisi sisa sabu, serta 11 plastik klip transparan.
Petugas juga menyita 10 korek api gas, satu kompor dari botol kaca, dan satu unit ponsel Oppo A6 Pro warna silver milik tersangka.
Atas perkara tersebut, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi. Polisi juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika di atasnya. (Lumi/Sl)
Karimata Media Dinamika Madura