KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melakukan penghitungan ulang untuk surat suara Pemilu DPRD Kabupaten di 15 TPS.
Moh. Amiruddin Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknik dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Pamekasan mengatakan bahwa sampai saat ini KPU Pamekasan masih menunggu surat resmi dari KPU RI mengenai penghitungan ulang untuk surat suara Pemilu DPRD Kabupaten di 15 TPS Dapil Pamekasan 2 di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI, sebab MK akan mengirimkan salinan keputusan ke KPU RI yang nantinya KPU RI akan berkirim surat ke KPU Kabupaten/kota,” ujarnya saat mengudara di Radio Karimata, Selasa (11/06/2024) siang.
Amir menyebut, Setelah Putusan dibacakan, MK memberikan waktu maksimal 15 hari untuk melakukan penghitungan ulang untuk untuk surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Pamekasan.
“Nanti KPU Kabupaten yang menyelenggarakan yang disaksikan oleh saksi partai politik, Bawaslu dan beberapa instansi terkait, kami di KPU Pamekasan siap melaksanakan hitung ulang itu,”tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah menyebutkan telah melakukan penyandingan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan terhadap 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan karena telah terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PAN di TPS 4 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo dan Partai Demokrat di TPS 22, TPS 25, dan TPS 26 Desa Larangan Badung; TPS 19 Desa Palengaan Dajah; TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, dan TPS 27 Desa Banyupelle; TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan yang tercantum dalam C.Hasil dengan perolehan suara yang tercantum dalam D.Hasil Kecamatan.
Dalam permohonannya Pemohon menyebutkan PAN memperoleh 114.583 suara, kemudian perolehan suara Partai Gerindra versi Pemohon adalah 340.285 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN mendapatkan 112.515 suara dan Partai Gerindra 342.288 suara di Dapil Jawa Timur IV. Menurut Pemohon, selisih suara antara PAN dan Gerindra karena rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan tidak memedomani C Hasil DPR dan C Hasil Salinan-DPR Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024. Pemohon melanjutkan, rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi/nasional pasti perolehan suara yang keliru karena penghitungan suara tidak didasarkan pada C Hasil DPR dan/atau C Hasil Salinan-DPR.
Sementara itu, pada Dapil Pamekasan 2, Pemohon mengklaim PAN memperoleh 6.508 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.481 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN memperoleh 6.498 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.911 suara. Rekapitulasi tingkat kecamatan yang tidak memedomani C Hasil DPRD/C Plano dan C Hasil Salinan-DPRD terjadi ada 35 TPS di tujuh kelurahan/desa Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. (Ziyad)