KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memastikan tidak ada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Hingga batas waktu pendaftaran pada hari Minggu (12/05/2024) tidak ada calon perseorangan yang mendaftar ke KPU Pamekasan.
Mohammad Amirudin, komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 pendaftaran untuk calon perseorangan dibuka mulai tanggal 08 sampai 12 Mei 2024.
“Sampai hari Minggu 12 Mei Jam 23.59 WIB tidak ada satupun yang mendaftar ke KPU Pamekasan,” terang Amir saat On Air di Dinamika Madura Radio Karimata, Selasa (14/05/2024) pagi.
Sementera, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakli Bupati Pamekasan melalui jalur partai politik akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 atau selama tiga hari.
“Syarat partai politik bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pamekasan harus memiliki 9 kursi anggota DPRD Pamekasan, atau memiliki 20 persen suara dari jumlah total DPT di Pamekasan,” tutupnya.