Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Terbukti Melanggar Kode Etik Polri, Bripka W Diberhentikan Tidak Hormat

KARIMATA.NET, SUMENEP – Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang anggotanya  BRIPKA W Anggota Sat Samapta Polres Sumenep, Senin (29/04/2024) hari ini.

PTDH tersebut tertuang dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/151/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, Bripka W melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf c dan atau pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi  Polri dan atau pasal 13 huruf (f) Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menyampaikan upacara PTDH terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep merupakan penerapan dari PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri.

“Pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat “In Absentia” terhadap satu orang anggota Polri Polres Sumenep atas nama Bripka W, dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” ungkapnya, Senin (29/04/2024)

Oleh karena itu dirinya mengajak semua anggota Polri untuk sama sama mengevaluasi kinerjanya, berperilaku dan tutur kata yang baik sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat dengan baik.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri  dalam melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada, peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” tutupnya. (Ziyad)

Check Also

Warga Dusun Taman Geger! Penemuan Mayat Misterius di Pinggir Pantai Poteran

KARIMATA.NET, SUMENEP – Warga Dusun Taman, Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, digegerkan dengan penemuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *