Polres Sumenep Gercep Amankan Pelaku Penganiayaan di Pinggir Jalan Desa Kebunagung

KARIMATA.NET, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, Jum’at (5/4/2024).

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep bilang, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (04/04/2024) sekitar  pukul 23.00 WIB di jembatan sungai Kebunagung Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep  yang dilakukan oleh terduga pelaku  FF (19) warga Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding Sumenep.

“Kronologis kejadian berawal dari DA bersama kakaknya yang bernama AJ menemui FF di pinggir jalan Teuku Umar Desa Kebunagung, pertemuan ketiganya untuk menyelesaikan masalah antara DA dengan FF,” ujarnya, Jumat (05/04/2024) pagi.

Widi melanjutkan, tak lama kemudian datang dua orang inisial ZM dan SN yang merupakan teman dari AJ, dan terjadilah cekcok mulut antara DA, AJ dan FF, kemudian pada saat cekcok mulut tiba-tiba ZM melakukan pemukulan terhadap FF lalu AJ serta SN ikut membantu memukul FF hingga pada akhirnya datang banyak orang untuk melerai pertengkaran tersebut.

“Akibat dari kejadian tersebut korban ZM (18) warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka  tusuk didada sebelah kiri, sedangkan AJ ( 20) warga Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep mengalami luka sayat dibagikan leher sebelah kiri dan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan,” tegasnya.

Hingga saat ini, motif dari kasus penganiayaan tersebut masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya FF diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya Desa Gunung Kembar Kecamatan Manding untuk selanjutnya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *