KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memusnahkan surat suara berlebih di Gudang Logistik KPU, Jl. Raya Larangan Tokol Pamekasan, Selasa (13/02/2024).
Pemusnahan ini melibatkan TNI/Polri, Polres Pamekasan, 0826 Dandim Pamekasan dan Bawaslu Pamekasan.
Mohammad Halili, Ketua KPU Kabupaten Pamekasan bilang pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi resiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Menurutnya surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden 34 lembar, DPR RI 891 lembar, DPD RI 28 lebar, dan DPRD Kabupaten sebanyak 71 lembar.
“Semua surat suara yang tidak terpakai atau rusak itu karena cacat produksi dari pabrik sehingga tidak bisa digunakan,” katanya.
Pihaknya menyebut secara regulasi pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan H-1 pencoblosan atau penghitungan surat suara.