KARIMATA.NET, SAMPANG – Viral sebuah video yang menampilkan puluhan warga menggeruduk salah satu kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang karna formulir C Pemberitahuan yang sampai saat ini tidak diberikan.
Diketahui bahwa formulir C Pemberitahuan adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu). Formulir itu perlu dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH., melalui Kasi Humas Polres Sampang IPDA Dedy Dely Rasidie membenarkan kejadian tersebut. Dan saat ini Selasa (13/02/2024) malam sedang dilakukan mediasi.
“Benar terkait kejadian tersebut, pihak dari pengamanan sudah turun dan sedang dilakukan mediasi, namun masih belum menemukan titik terang,” jelasnya.
Kurang lebih sebanyak 130 personel gabungan TNI, Polri dari Polres Sampang dan Polsek Robatal bersiaga melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
“Kami usahakan permasalahan tersebut selesai malam ini.” pungkas IPDA Dedy.