KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan bagi pemilih lanjut usia dan pemilih buta huruf didampingi keluarga inti.
Moh. Amiruddin Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan mengatakan, sesuai peraturan KPU RI nomor 25 tahun 2023 dan tertuang dalam pedoman teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, dijelaskan pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih ke bilik suara, atau membantu pemilih mencoblos surat suara di bilik. Pendamping yang menemani hingga ke bilik suara salah satunya dikhususkan untuk pemilih tunanetra yang memiliki keterbatasan dalam penglihatan.
“Boleh didampingi keluarga atau pihak yang dipercaya oleh pemilih, tapi nanti harus mengisi formulir pendampingan pemilih,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Sabtu (10/02/2024).
Menurutnya, tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Namun, pendamping punya kewajiban untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi ke pihak manapun untuk menjamin kerahasiaan. Nantinya pendamping harus mengisi formulir pendamping.
“Tapi jika pemilih sudah menentukan pihak keluarga yang akan mendampingi, maka petugas KPPS tidak perlu mendampinginya dan panitia tidak boleh memaksa,” tambahnya.
Jika ada pihak lain yang bersedia mendampingi pemilih namun bukan pihak keluarga yang dipercaya, menurut Amir pemilih boleh menolak hal tersebut.
“Boleh menolak, karena sudah ada keluarga yang dipercaya,” tegasnya.
Selain itu, KPU Pamekasan tetap memberikan pelayanan kepada pemilih yang tidak bisa datang ke TPS karena sakit, maka petugas harus mendatangi rumah pemilih tersebut.
“Nanti akan ada petugas KPPS didampingi pengawas TPS dan Saksi akan datang, tapi setelah jam 12.00 WIB, “ tutupnya.