Breaking News

Selain Pornografi, Kacong Arye Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Uang Hingga 50 Juta

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Selain kasus pornografi Kaconk Arye alias J diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang milik korban RW (21), warga Kecamatan Pamekasan.

Kompol Andy Purnomo Wakapolres Pamekasan membenarkan adanya laporan Polisi terkait dugaan penggelapan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh tersangka.

“Tapi saat ini masih kita dalami lagi, jadi jika terbukti tentunya ada perkara lain yang dipertanggung jawabkan oleh pelaku,” ujarnya, Rabu (07/02/2024).

Sementara, Yolies Yongky Nata, S.H.I., M.Pd.I., CM, penasehat hukum korban menjelaskan rentetan dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka, awalnya korban akan membeli kamera, dan tersangka mengaku mengetahui tempat penjual kamera sehingga RW memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

“Tapi sampai saat ini kamera itu tidak ada, dan Arye berjanji akan mengembalikan uang sebesar 10 juta itu kepada korban tapi lagi-lagi uang itu tidak ada,” ujarnya saat mengudara di radio Karimata, Rabu (07/02/2024) pagi.

Tidak berselang lama, Kacong Arye kembali meminjam uang kepada korban sebesar 10 juta dengan alasan akan mengurus surat cerai dengan istri keduanya, bahkan mantan istri tersangka mengakui jika uang yang diberikan J berasal dari korban.

“Saat proses penyidikan sebagai saksi, mantan istri Arya mengakui jika sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka berasal dari klien saya,” tambahnya.

Yongky menegaskan, modus yang dilakukan tersangka tidak sampai disitu saja, Kacong Arye kembali menyuruh korban untuk menebus mobilnya yang digadaikan sebesar 17 juta dengan janji mobil tersebut bisa digunakan oleh korban.

“Setelah uang 17 juta diberikan, ternyata mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada korban, bahkan mobil itu digadaikan kembali oleh tersangka, sehingga klien kami marah dan meminta semua uang dikembalikan semuanya,” tegasnya.

Kemudian pada bulan Oktober 2022, tersangka kembali meminjam uang 4 juta dan meminjam emas seharga Rp 3.400.000 kemudian berhutang kembali kepada korban dengan jumlah uang sebesar  Rp1.600.000, dan Rp. 4.500.000.

“Total uang korban yang diberikan kepada Kacong Arya sekitar Rp. 50.500.000, dan sampai sekarang uang itu tidak kunjung dikembalikan, saat terjadi hutang piutang korban dan tersangka masih pacaran,” katanya.

Maka dari itu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dengan dugaan penggelapan dan penipuan. 

Check Also

Gencatan Senjata Israel-Hamas Dimulai, Langkah Awal Menuju Perdamaian Setelah 15 Bulan Konflik Gaza

KARIMATA.NET, GAZA – Gencatan senjata antara Israel dan Hamas resmi diberlakukan pada Minggu (19/1/2025) pagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *