KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Beredar video pengrusakan lahan mangrove menggunakan ekskavator yang diduga ada di Pesisir Pantai Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan beberapa waktu lalu menuai berbagai tanggapan.
Pasalnya pengrusakan lahan mangrove tersebut dianggap merugikan dan perlu adanya kejelasan mengenai status tanah, status hukum dan dasar hukum.
M. Khairul Umam Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) juga menanggapi, ia menilai hal itu perlu adanya tindak tegas dari Kepolisian, mengingat keberadaan lahan mangrove itu menyangkut kemaslahatan bersama.
“Jika ini dibiarkan akan menjadi kebiasaan, ini sudah jelas ada indikasi pengrusakan,” katanya Senin (15/01/2024).
Menurutnya status tanah dari lahan tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat, karena masih berada di wilayah Kabupaten Pamekasan dan pemkab memiliki tanggung jawab untuk memantau dan melaporkan kejadian di daerah kepada Pemprov.
“Yang pertama status tanah. Lahan ini masuk wilayah Provinsi, apa Pamekasan?. kemudian, dasar hukumnya apa? karena ini akan berdampak terhadap ekosistem laut bagi warga di pesisir pantai khususnya, dan masyarakat luas,” tambahnya.
Ia meminta kepada aparat Kepolisian memberikan penjelasan kepada publik. Selain itu, aktivis lingkungan dan aktivis mahasiswa juga harus terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Selain fokus kepada advokasi, pemberitaan, kekerasan kepada jurnalis, kami juga konsen kepada lingkungan. Beberapa waktu lalu, kami melakukan bakti sosial berupa penanaman pohon mangrove, namun dihari sejuta pohon kami mendapat video yang menyayat hati.” Tutupnya.