Kakak Beradik HB dan MW Pelaku Perkelahian Dengan Sajam di Bangkalan Terancam Pidana Seumur Hidup

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Dua tersangka kakak beradik HB (40) dan MW (34) yang terlibat perkelahian dengan senjata tajam di Dusun Kwanyar, Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan terancam hukuman pidana seumur hidup.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan pemicu perkelahian yang menewaskan 4 korban pada Jumat (12/01/2024) sekitar jam 18.30 WIB itu murni karena ketersinggungan korban ditegur pelaku HB.

AKBP Febri menyebut peristiwa itu bermula saat HB hendak berangkat tahlilan. Lalu di tepi jalan, HB bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah HB.

“Pelaku ini kakak beradik, motifnya murni karena tersinggung, jadi pelaku menegur korban namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima Gatekeeper Radio Karimata.net, Senin (15/01/2024) sore.

Lebih lanjut kata Kapolres, awalnya HB hanya sendiri saat menegur korban. Korban yang berboncengan dan membawa celurit langsung berhenti dan memaki HB, bahkan sempat memukul lalu menantang pelaku untuk duel.

“Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit, di perjalanan bertemu dengan saudaranya, pelaku mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP,” tambah Kapolres.

Saat HB dan MW kembali ke TKP, sudah ada beberapa teman dari MTA, yaitu MTD, N dan H yang juga menjadi korban dari peristiwa tersebut.

Dari peristiwa itu, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Check Also

Perkiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur dan Sekitarnya Hari Ini, 27 Oktober 2024

KARIMATA.NET, SURABAYA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Juanda memperkirakan wilayah jawa timur akan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *