1.425 Jamaah Haji Asal Pamekasan Wajib Melunasi BPIH 33 Juta lebih

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) dan Nilai Manfaat.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

H. Abdul Halim.,MM.,M.Pd Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Pamekasan menyampaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334, sementara yang harus dilunasi oleh jamaah sebesar Rp 33.756.574.

“Jemaah Haji asal Pamekasan harus melunasi Rp 33.756.574, karena sisanya mengambil dana manfaat haji,”ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Jumat (12/01/2024) pagi.

Ia menyampaikan bahwa jamaah haji asal Pamekasan yang wajib melunasi sebanyak  1.425. Pelunasan dimulai dari tanggal 10 Januari hingga 12 Februari 2024 mendatang.

“1.425 itu sudah kuota final termasuk kuota tambahan sebanyak 213 jamaah dan didalamnya sudah termasuk lansia sebanyak 337 orang,” tegasnya.

Menurunya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan kebijakan bahwa calon haji yang akan berangkat pada 2024 kini bisa mencicil pembayaran biaya haji. Kebijakan cicilan ini ditujukan untuk meringankan para jamaah. 

“Sistem cicilan bisa dilakukan dengan top-up, ini mirip dengan skema menabung. Calon jamaah dapat menyetorkan dana sesuai dengan kemampuan ke dalam virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH,” tutupnya. 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), terdapat 13 embarkasi di Indonesia. Berikut rincian besaran Bipih Jamaah Haji tiap embarkasi:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00

Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00

Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00

Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00

Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00

Bipih jemaah haji 2024 ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Check Also

Aksi Kejahatan Marak di Suramadu, DPRD Jatim Dorong Pengamanan Maksimal

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Jembatan Suramadu yang menghubungkan Surabaya dan Madura, kini menjadi sorotan publik bukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *