KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Nasib malang menimpa Bunga (Nama Samaran), telah menjadi korban nafsu birahi seorang oknum ustad MS (48) warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
AKBP Jazuli Dani Iriawan Kapolres Pamekasan mengatakan, kejadian bermula saat korban Bunga, pulang kerumah pada 22 Desember 2023 lalu, ibu korban melihat ada perubahan terhadap tingkah laku anaknya yang semakin tertutup.
“Saat itu ibunya mencurigai ada sesuatu yang terjadi pada anaknya serta menanyakan masalah yang terjadi di panti asuhan,” ujarnya saat konferensi Pers, Rabu (10/01/2024) pagi.
Ia melanjutkan, setelah diinterogasi lebih lanjut, Bunga mengaku telah dicabuli oleh oknum Ustadz berinisial MS (48), warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
“Setelah kejadian itu Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Pamekasan,” tegasnya.
Kapolres melanjutkan, motif tersangka melakukan pencabulan adalah dengan cara meraba bagian sensitif korban saat tidur di kamar panti asuhan.
“Tersangka mengaku ingin membangunkan korban untuk shalat subuh,” ungkapnya.
Sementara AKP Dani Irawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, dari pengakuan tersangka melakukan perbuatannya sebanyak 1 kali dan terduga pelaku semantara masih satu orang.
“Jadi tersangka bukan pengurus panti, tapi dia hanya diminta untuk memimpin doa bersama setiap Kamis dan Jumat setelah Ashar,”.
Sampai saat ini Polres Pamekasan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 3 orang. Sementara barang bukti yang diamankan Polisi berupa rok dan baju lengan panjang milik korban.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenai Pasal 290 ayat 1e, 2e KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 – 12 tahun.