MK Tolak Gugatan PHPU Bupati Bangkalan 2024, Permohonan Tidak Dapat Diterima
KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Gedung I MK. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya. “Mengadili, dalam pokok …
Read More »
Karimata Media Dinamika Madura

