Syarat Calon Independen Pilkada 2024 Di Pamekasan Minimal Kantongi 50.724 Dukungan
KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menetapkan syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024 sebanyak 50.724 suara. Moh Amiruddin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati bisa melalui jalur perseorangan dengan syarat harus mempunyai dukungan minimal 50.724 suara dari jumlah penduduk …
Read More »