Pria yang Diamankan di Desa Karduluk Sumenep Ternyata ODGJ

KARIMATA.NET, SUMENEP – Polsek Prenduan memastikan bahwa seorang pria asal Kabupaten Bangkalan yang sebelumnya diamankan warga Desa Karduluk dan diserahkan kepada pihak kepolisian merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kapolsek Prenduan, IPTU Mohammad Sudiono menyebut Pria yang diidentifikasi sebagai AQ, diketahui berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

“Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, AQ merupakan ODGJ. Tadi siang pihak keluarga telah menjemputnya di Polsek Prenduan. Proses penyerahan dilakukan dengan menghadirkan Kepala Desa Karduluk dan perwakilan masyarakat sekitar, disertai surat pernyataan,” ujarnya saat on air di Radio Karimata..

Kapolsek menjelaskan, AQ sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya dan diduga berjalan jauh hingga sampai ke Kabupaten Sumenep. Menurut informasi dari pihak keluarga, AQ mengalami gangguan jiwa yang sering kambuh.

“Ketika kondisinya memburuk, AQ biasanya diberikan obat dan mendapatkan penanganan non-medis,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Jumat (17/01/2025) dini hari, warga Desa Karduluk melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang disebut-sebut telah memasuki pekarangan rumah warga sebanyak dua kali dengan alasan kesasar. Warga yang curiga akhirnya mengamankan pria tersebut dan menyerahkannya ke Polsek Prenduan.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, saat diamankan pria tersebut membawa sebuah tas yang hanya berisi KTP atas nama seorang perempuan. Video yang beredar di media sosial menunjukkan pria itu tampak kebingungan dan tidak melakukan tindakan berbahaya.

Kapolsek Prenduan mengapresiasi langkah warga yang memilih menyerahkan AQ kepada pihak berwajib. Namun, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat menemukan orang yang mencurigakan.

“Jika ada hal yang mencurigakan, segera lapor kepada kepala desa atau pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. (Anisa/zyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *