Foto: Polres Sumenep Saat Konferensi Pers (Ist.Karimata.net)

Motif Mabuk, Tiga Pemuda Terlibat Penganiayaan di Sumenep Serahkan Diri ke Polisi

KARIMATA.NET, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Desember 2024.

Kejadian yang melibatkan korban berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, dan tiga tersangka yang telah menyerahkan diri ke Polres Sumenep.

Ketiga tersangka tersebut adalah MS (22) warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, RA (21) warga Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi, dan EB (25) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di jalan raya lingkar barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Menurut keterangan Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., motif penganiayaan berawal dari korban yang melintas di depan para tersangka yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Korban dihentikan oleh para tersangka dan diajak berkelahi. Tak lama kemudian korban dikeroyok beberapa orang hingga tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang,” ungkapnya.

Peristiwa bermula saat korban, AR, bersama temannya yang bernama R selesai melaksanakan salat Subuh. Mereka berjalan-jalan melewati jalan lingkar barat Desa Babalan. Di lokasi kejadian, mereka bertemu sekelompok orang yang sedang mabuk. Korban diberhentikan oleh para tersangka dan langsung diajak berkelahi. Korban kemudian dikeroyok hingga tidak sadarkan diri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh, seperti memar di pelipis kiri, luka pada siku dan pergelangan tangan kanan, serta luka pada jari kelingking dan kaki kiri. “Korban merasakan nyeri di seluruh tubuh dan memar yang cukup parah,” tambah Wakapolres.

Setelah kejadian tersebut, pada Kamis, 12 Desember 2024, ketiga tersangka, yaitu MS, RA, dan EB, menyerahkan diri ke Polres Sumenep. Wakapolres menyampaikan bahwa para tersangka telah mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah baju hitam dengan logo tulisan “GIRAC” dan satu buah celana abu-abu milik korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Salah satu tersangka yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sesuai dengan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Saat ini, proses diversi sedang dilakukan terhadap tersangka anak tersebut. (Ainul/Faz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *