Foto: Satlantas Polres Bangkalan Saat Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik (Ist-Karimata.net)

Satlantas Polres Bangkalan Tertibkan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

KARIMATA.NET, BANGKALAN – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) menertibkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. 

Dari hasil penertiban, ada 3 sepeda motor listrik yang diamankan di Mapolres Bangkalan.

Kasatlantas AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K menjelaskan upaya penertiban dilakukan karena sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya, mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Disebutkan, pemakaian sepeda listrik di jalan raya atau yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain. 

“Sepeda listrik tidak melewati uji kelaikan, apalagi kalau penggunanya anak-anak di bawah umur. Ini sangat bahaya,” papar AKP Grandika, Senin (08/07/2024).

AKP Grandika mengatakan tiga unit sepeda listrik yang sempat diamankan sementara waktu, sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, pemilik diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Bukan hanya sepeda listrik, Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 mencakup sejumlah kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik lainnya, yaitu skuter listrik, sepeda roda satu dan otopet. 

“Sesuai Permenhub, Penggunaan kendaraan tertentu ada syarat yakni berusia 12 tahun-15 tahun dan itu harus didampingi oleh orang dewasa. Bagi yang belum memenuhi syarat, sesuai Permenhub bisa dilakukan penindakan tegas oleh petugas yang berwajib,” tutupnya. (Ziyad/Lum)

Check Also

Gudang Camilan Terbakar di Pamekasan, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Terjadi kebakaran di sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan kripik dan camilan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *