Bawaslu Temukan 8 Catatan Penting Dalam Pengawasan Pilkada di Kabupaten Pamekasan

KARIMATA.NET, PAMEKASANBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamekasan melakukan inspeksi langsung ke wilayah Pegantenan dan daerah Perbatasan dengan Sampang.

Langkah ini diambil menyusul dugaan bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024 di daerah tersebut tidak dilakukan secara maksimal.

Sukma Umbara Tirta Firdaus, M.M., C.Med. Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengatakan,  Bawaslu Provinsi secara acak mendatangi beberapa daerah di Jawa Timur, sementara di Pamekasan Bawaslu Jatim  langsung turun ke daerah Pegantenan dan daerah berbatasan dengan Kabupaten Sampang.

“Ada dugaan Proses Coklit  tidak maksimal, namun setelah kami datangi berjalan dengan aman dan lancar, kita terus akan melakukan pengawasan di Kabupaten Pamekasan,” ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Senin (08/07/2024) pagi.

Menurutnya, Badan Pengawas Pilkada (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan telah melakukan pengawasan intensif terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan. Hasil pengawasan tersebut mengungkapkan adanya delapan catatan penting yang harus diperhatikan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya.

“Hal ini guna memastikan Coklit berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pantarlih serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Berikut adalah delapan catatan yang ditemukan oleh Bawaslu Pamekasan:

  1. Pemilih dalam satu Kartu Keluarga (KK) berbeda Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Pemilih yang sudah di Coklit namun tidak diberikan Salinan Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit.
  3. Pemilih yang sudah di Coklit namun tidak ditempeli Formulir Model A-Stiker Coklit.
  4. Pemilih yang belum di Coklit namun sudah ditempeli Formulir Model A-Stiker Coklit.
  5. Pantarlih dalam melakukan tugasnya tidak meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukannya.
  6. Ketidaklengkapan dan/atau kesalahan pencatatan pada Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit atau Formulir Model A-Stiker Coklit.
  7. Coklit data pemilih yang dilakukan oleh orang lain dan bukan Pantarlih.
  8. Pemilih meninggal namun didaftarkan pada daftar pemilih.

Dengan adanya temuan ini, Bawaslu Pamekasan meminta agar KPU dan jajarannya segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan mengurangi potensi kesalahan yang bisa berdampak pada hasil Pilkada 2024.

Pengawasan yang ketat dan perbaikan sistematis sangat diperlukan demi terwujudnya Pilkada yang jujur, adil, dan akurat di Kabupaten Pamekasan.

“Kami di Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan Pilkada demi terciptanya demokrasi yang lebih baik,” tutupnya. (Ziyad/Ayg)

Check Also

Demi Lingkungan Bersih, Camat Pragaan Ajak Warga Ubah Kebiasaan Buang Sampah ke Sungai

KARIMATA.NET, SUMENEP – Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih sangat minim, terbukti dari …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *