KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Upaya mediasi antara warga pemilik lahan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan berakhir buntu, Rabu (8/10/2025).
Mediasi tersebut terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp3,6 miliar yang dinilai menyerobot tanah warga.
Proses mediasi berlangsung di Rumah Kepala Desa Bulangan Barat. Pertemuan dihadiri Camat Pegantenan, perangkat desa, Polsek setempat, perwakilan Dinas PUPR, serta warga terdampak yang didampingi kuasa hukum. Polemik ini bermula dari pembangunan jalan Bulangan Barat–Tlagah yang dilakukan tanpa izin pemilik lahan, termasuk penebangan pohon milik pribadi warga.
Kuasa hukum warga terdampak, Iklil, menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan yang merugikan warga secara materiil dan moril.
“Tanah dan pohon milik warga digunakan tanpa seizin pemilik. Ini jelas merugikan secara ekonomi maupun hak kepemilikan. Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp75 juta per orang, totalnya Rp600 juta,” tegasnya dalam forum mediasi.
Sementara itu, Camat Pegantenan dan Kepala Desa Bulangan Barat mengaku tidak mengetahui proses awal proyek hingga muncul masalah. Mereka baru mengetahui setelah warga menyampaikan keluhan.
Dalam forum yang berlangsung alot, Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, menyatakan pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai.
“Tidak ada nomenklatur yang mengatur ganti rugi uang dalam pelaksanaan proyek ini. Jadi kami tidak bisa langsung memberikan kompensasi berupa uang,” ujarnya.
Meski tidak mencapai kesepakatan, Amin meminta waktu untuk menyampaikan tuntutan warga kepada Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, guna mencari jalan keluar.
“Saya masih akan rembukkan dengan atasan, yakni Bupati Pamekasan, terkait tuntutan nominal yang disampaikan warga terdampak,” jelasnya. (Ziyad/Ans)
Karimata Media Dinamika Madura