KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos-RI) menghapus sebanyak 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pamekasan.
Dari jumlah tersebut, 47 KPM dicoret karena terbukti menggunakan dana bantuan untuk judi online.
Koordinator PKH Kabupaten Pamekasan, Lukman Hakim menjelaskan, penghapusan ini dilakukan berdasarkan data evaluasi Kemensos-RI per September 2025.
“Dari 78 KPM yang dihapus, 47 di antaranya karena terlibat judi online. Sumber datanya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, sehingga langkah penghapusan ini adalah kebijakan langsung dari Kemensos,” ungkapnya.
Lukman merinci, selain 47 KPM terlibat judi online, terdapat 3 KPM yang dihapus karena masih di bawah 17 tahun, dan 15 KPM karena terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Sisanya, 3 KPM mengundurkan diri secara sukarela, 8 KPM sudah graduasi, dan 2 KPM meninggal dunia,” jelasnya.
Ia mengingatkan seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan PKH secara tepat sasaran dan tidak meminjamkan identitas pribadi kepada pihak lain.
“Bantuan ini seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga, bukan untuk hal-hal yang melanggar hukum. Kami juga mengimbau KPM menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (Ziyad/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura