Tiga Napi Yang Mendapatkan Amnesti. (Ist-Karimata)

Tiga Narapidana Lapas Pamekasan Terima Amnesti Presiden, Simbol Kemanusiaan dalam Sistem Hukum

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebanyak tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan mendapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 narapidana se-Indonesia sebagai bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan dan upaya menghadirkan keadilan yang lebih bermartabat.

Tiga narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut adalah SB (32 tahun) dengan vonis 1 tahun 4 bulan, JO (22 tahun) dengan vonis 9 tahun, dan UA (24 tahun) yang menjalani pidana selama 19 tahun. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pamekasan.

Maulidy, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti telah melalui tahap verifikasi ketat berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

“SB merupakan narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Karena bukan pengedar, ia termasuk dalam kategori yang dapat menerima amnesti,” jelas Maulidy, Sabtu (2/8/2025).

Sementara itu, JO dan UA menerima amnesti karena termasuk dalam kategori narapidana dengan kebutuhan khusus, yaitu penyandang gangguan jiwa.

“Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis dan rekam medis yang sah serta terverifikasi. Ini menjadi salah satu syarat mutlak dalam proses amnesti,” tambahnya.

Pemberian amnesti ini, kata Maulidy, tidak sembarangan. Hanya narapidana yang tidak sedang menjalani register F (pelanggaran disiplin berat), tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku residivis, serta bukan pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, dan terorisme yang dapat diusulkan.

Kalapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyambut positif kebijakan Presiden tersebut dan menilai bahwa amnesti ini menunjukkan sisi humanis dalam sistem pemasyarakatan nasional.

“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami oleh warga binaan. Ini adalah bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” tegas Syukron.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kebijakan berani dan berkeadilan tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam. Negara hadir, peduli, dan berkomitmen terhadap kelompok rentan, termasuk yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Saat ini, pihak Lapas Pamekasan tengah menuntaskan proses administratif pencabutan status pidana terhadap ketiga narapidana tersebut. Jika seluruh prosedur telah rampung, ketiganya akan segera bebas dan kembali ke tengah masyarakat.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif dan nilai-nilai kemanusiaan. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *