Pindah Domisili dari Luar Negeri? Simak Aturan Baru Bea Masuk Barang Pindahan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan sejumlah jenis barang pindahan dari luar negeri yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk ke Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 27 Juni 2025.

Ardhio Bagaskara, Pelaksana Seksi Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Madura saat talkshow di Radio Karimata menjelaskan bahwa barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri dan dibawa pindah ke Indonesia.

“Barang keperluan rumah tangga itu sifatnya pribadi, digunakan sendiri oleh orang yang pindah atau keluarganya. Namun tidak semua barang bisa dibebaskan bea masuk,” jelasnya.

Ardhio merinci, beberapa barang yang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk di antaranya kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, alat transportasi air dan udara seperti speed boat dan pesawat, serta suku cadang kendaraan. Selain itu, barang kena cukai seperti minuman alkohol dan cerutu juga tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan.

“Karena barang kena cukai diatur oleh UU Cukai, dan tidak mengenal fasilitas pembebasan untuk kategori barang pindahan,” tegas Ardhio.

Ia menambahkan, agar mendapat fasilitas pembebasan, barang pindahan harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, diimpor oleh orang yang memang berpindah tempat tinggal, merupakan barang keperluan rumah tangga, dan tiba bersama atau paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah ketibaan importir. Barang tersebut juga harus berasal dari negara tempat tinggal sebelumnya.

Sementara itu, Siti Maulidiyatul Munawaroh, Pelaksana Seksi PKCDT menambahkan, pembebasan bea masuk hanya bisa diberikan jika importir memiliki dokumen resmi tentang kepindahannya.

“Misalnya, pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri harus menunjukkan SK Pindah Perwakilan yang dilampiri dengan Skep Penempatan dan Skep Penarikan. Jika pelajar, maka wajib menunjukkan Skep Tugas Belajar,” terang Siti.

Bagi WNI yang belajar atau bekerja di luar negeri, pembuktian dilakukan melalui SK Pindah Perwakilan yang dilampiri dokumen selesai belajar atau kontrak kerja. Sedangkan WNA yang akan bekerja atau belajar di Indonesia harus menunjukkan visa dan izin tinggal terbatas, serta dokumen resmi dari lembaga pendidikan atau Kementerian terkait.

“Semua dokumen ini wajib untuk membuktikan bahwa memang benar ada perpindahan domisili dan tujuan tinggal di Indonesia,” pungkas Siti.

Dengan aturan baru ini, masyarakat yang akan memindahkan barang dari luar negeri diimbau memahami prosedur dan persyaratannya agar tidak terkena bea masuk tambahan. (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *