Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar.

Pemerintah Kembalikan Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA, Kacabdindik Pamekasan Tunggu Regulasi Resmi

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah bakal mengembalikan sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan membagi siswa ke dalam tiga jurusan utama, yaitu Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dan saat ini tengah dalam proses finalisasi aturan resmi.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Jawa Timur Wilayah Pamekasan, Slamet Goestiantoko, membenarkan adanya rencana pengembalian penjurusan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi resmi berupa Permendikbud yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.

“Ini kan hanya mengembalikan, karena sebelumnya jurusan IPA, IPS, dan Bahasa memang sudah ada, namun dihapus oleh pemerintahan sebelumnya. Dan tahun ini direncanakan untuk dikembalikan lagi oleh Pemerintah,” ungkapnya, Selasa (15/4/2025).

Slamet menegaskan jika peraturan resmi sudah diterbitkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh SMA di wilayah Pamekasan agar pelaksanaan kebijakan berjalan optimal dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan sekolah maupun siswa.

“Kami akan segera turun ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan kebijakan ini begitu regulasinya terbit. Prinsipnya, kami siap mendukung apapun kebijakan pemerintah pusat demi peningkatan mutu pendidikan,” tambahnya.

Diketahui bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan segera diformalkan dalam waktu dekat melalui peraturan menteri. Aturan baru ini nantinya akan menggugurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur kurikulum pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah tanpa sistem penjurusan di SMA.

Sistem penjurusan di SMA sebelumnya dihapus pada masa kepemimpinan Mendikbud Ristek periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dalam rangka pelaksanaan Kurikulum Merdeka yang lebih fleksibel dan tidak membatasi siswa dalam memilih mata pelajaran lintas disiplin.

Namun, dengan pertimbangan efektivitas pembelajaran dan kejelasan arah studi siswa, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memutuskan untuk mengembalikan sistem penjurusan yang dinilai lebih terstruktur dalam membantu siswa menentukan minat dan bakat sesuai jalur akademik yang diinginkan.

Kebijakan ini menuai berbagai respons dari kalangan pendidik dan masyarakat, namun mayoritas pihak menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari upaya penataan kembali sistem pendidikan menengah di Indonesia. (Ziyad/Ans)

Check Also

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Pakong Ditangkap Polisi di Dalam Langgar

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pamekasan kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *