Petugas PT KAI memasang pembatas untuk menghentikan aktivitas di Warung Kuning tersebut (Ist-Karimata Media)

PT KAI Tutup Warung Nasi Barokah di Larangan Tokol Pamekasan, Sengketa Lahan Masih Berlanjut

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penutupan akses bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha Warung Nasi Barokah (Warung Kuning) milik Saiful Bahri di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (21/10/2026).

Penutupan tersebut dilakukan di tengah persoalan penggunaan lahan yang diklaim sebagai aset KAI.

H. Abd Gafur, pendamping Saiful Bahri sekaligus Ketua DPD Rumah Juang Prabowo Subianto (RAMPAS) Pamekasan, mengatakan, empat hari sebelum penutupan, pihaknya telah mendapat informasi dari Intel Polres Pamekasan terkait rencana penertiban oleh KAI.

Menurut Gafur, kedatangan petugas KAI yang dipimpin Ernis pada Rabu (21/10/2026) pagi  tidak berujung pada pembongkaran bangunan, melainkan penutupan akses dan penghentian aktivitas sementara atau status quo.

“Awalnya mau eksekusi, sekarang beralih ke status quo. Semuanya tidak boleh ada kegiatan. Setelah tidak ada kegiatan, baru mungkin ada inisiatif dari kedua belah pihak untuk musyawarah, antara Saiful dan Mansur,” ujar Gafur saat On Air di Radio Karimata Dinamika Madura, Rabu (21/10/2026) siang.

Baca Juga:  H. Her Hibahkan Rp500 Juta untuk Percepatan Pembangunan Institut Darul Ulum Banyuanyar

Ia menjelaskan, sebelum petugas datang, Saiful Bahri sempat berjualan seperti biasa. Bahkan, nasi yang dijual di warung tersebut disebut telah habis sekitar pukul 09.00 WIB, sebelum petugas KAI tiba sekitar pukul 09.30 WIB.

Gafur berharap, penghentian aktivitas sementara tersebut dapat membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah antara Saiful Bahri dan pihak lain yang berkepentingan, yakni Haji Mansur.

Ia juga menyoroti belum adanya berita acara dalam proses penutupan tersebut. Gafur menilai hal itu perlu menjadi perhatian dan menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan kepentingan Saiful Bahri.

“Kami pasrahkan kepada jalur hukum, Bu,” tegasnya.

Diketahui, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya menyatakan penertiban dilakukan untuk mengamankan aset perusahaan di KM 109+300 hingga KM 109+306, pada jalur nonoperasional Telang–Kalianget.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan komunikasi, mediasi, dan upaya administratif sejak 2023.

Baca Juga:  Ngaku Polisi,  Ancam Warga Bugih Pamekasan

Menurut KAI, lahan tersebut tercatat sebagai aset perusahaan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama KAI. Saiful Bahri sebelumnya menyewa sebagian lahan seluas 30 meter persegi untuk usaha warung makan berdasarkan perjanjian yang berlaku hingga 31 Juli 2024.

Setelah masa sewa berakhir, lahan tersebut disebut masih digunakan tanpa perjanjian aktif dengan KAI.

Mahendro menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menawarkan relokasi sekitar 100 meter dari lokasi semula. Namun, rencana pemindahan tersebut belum terealisasi karena adanya perubahan keputusan dari pihak penyewa.

KAI menegaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan mempertimbangkan pihak-pihak yang terdampak.

Hingga Rabu (21/10/2026), Warung Kuning masih dalam kondisi tertutup dan aktivitas di lokasi dihentikan sementara. Penyelesaian persoalan tersebut selanjutnya menunggu langkah kedua belah pihak, baik melalui musyawarah maupun jalur hukum. (Lumi/Sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *