KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Warga sekaligus pendengar Karimata Media dari Kelurahan Bugih, Pamekasan, merasa resah karena diancam oleh oknum yang mengaku sebagai anggota polisi melalui telepon.
Penelepon tersebut meminta korban datang ke Mapolres dengan membawa KTP untuk keperluan verifikasi, bahkan mengancam akan menjemput jika korban tidak memenuhi panggilan itu.
Merasa curiga, pendengar Karimata tersebut menanyakan maksud verifikasi dan bagian yang dimaksud, namun penelepon tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Untuk memastikan kebenaran informasi, Gatekeeper Karimata Media langsung mengkonfirmasi ke Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi.
Menurut AKP Jupriadi, proses pemanggilan resmi dari kepolisian tidak dilakukan melalui telepon.
“Pemanggilan tersangka atau saksi dilakukan melalui surat panggilan tertulis yang berisi identitas penyidik, alasan pemanggilan, waktu, dan tempat pemeriksaan. Surat ini dikirim secara sah dan memberi tenggang waktu minimal tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi, termasuk kepolisian.
“Kalau ada pihak yang tiba-tiba menghubungi dan mengaku dari kepolisian tanpa surat resmi, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke pihak berwenang,” ujarnya.
Polres Pamekasan menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada panggilan mencurigakan, terutama jika tidak merasa tersangkut perkara hukum apa pun. (Fauzi/Hen)
Karimata Media Dinamika Madura