KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan JTV di Pamekasan masih belum tuntas. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat.
Fakta belum tuntasnya penanganan kasus itu menyita perhatian publik, khususnya kalangan jurnalis di Pamekasan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat bahkan mengingatkan aparat agar serius dan tidak main-main dalam menangani perkara yang melibatkan wartawan.
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengatakan wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan yang korbannya Mas Fauzi (wartawan JTV Madura, red) harus diusut tuntas.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan tidak pernah main-main dalam menangani perkara. Termasuk penanganan kasus yang menimpa wartawan JTV Madura. Sementara itu, penyidik sudah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan bahkan telah dilakukan dua kali.
“Sudah kami lakukan pemanggilan dua kali. Untuk selanjutnya dilakukan tahap 2, namun (tersangka) tidak datang,” ujar AKP Doni.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Pamekasan sudah lengkap.
Menurutnya setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Pamekasan telah mengirim surat P21A pada 15 September 2025 sebagai pengingat agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Kami sudah meminta agar tanggung jawab perkara segera diserahkan ke Kejari Pamekasan, namun sampai saat ini belum dilakukan,” tegas AKP Doni.
Menurutnya, keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Tapi secara prosedural wajib dilakukan sebagaimana mestinya. Sebab, berkasnya secara materiil dan formil sudah lengkap.
Untuk diketahui, kasus dugaan intimidasi yang dialami wartawan JTV Madura Abdurrahman Fauzi, terjadi saat meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor, 11 Januari 2025 lalu.
Kemudian, Fauzi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2025. Terlapor dalam perkara itu merupakan pedagang buah berinisial A, yang berjualan di sisi selatan Monumen Arek Lancor.
Sementara itu, sebagai korban, Fauzi meminta penanganan kasus yang menimpa ya dilakukan secara profesional. Yakni, dihukum sesuai aturan yang berlaku. (Anisa/Suk)