Breaking News
Surat Pernyataan MBG yang diterima Jurnalis Karimata.

Surat Pernyataan MBG di Pamekasan Viral, Ada Denda Rp80 Ribu untuk Wadah Hilang

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sebuah surat pernyataan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pamekasan viral di media sosial. 

Surat itu memuat persetujuan agar tidak menggugat atau merahasiakan jika terjadi Kejadian Luar Biasa seperti keracunan, serta aturan denda Rp80 ribu bagi wadah makanan yang hilang atau rusak.

Hariyanto Rahmansyah Triarif, Koordinator MBG Kabupaten Pamekasan saat dikonfirmasi Jurnalis Karimata membenarkan adanya surat pernyataan tersebut, dan surat tersebut dilaksanakan saat SPPG melakukan MOU dengan pihak sekolah dan berlaku di semua dapur mitra. Surat dikhususkan kepada pihak sekolah bukan orang tua.

“Bicara wadah dulu ya mas, yang Rp80 ribu itu dipakai setiap hari. Kalau hilang banyak, bagaimana membagikan MBG besoknya. Jadi sekolah bisa mengganti dengan wadah baru, kalau tidak bisa baru diganti uang. Itu pun sifatnya tidak memaksa,” jelas Hariyanto kepada Jurnalis Karimata.

Baca Juga:  PLN Siaga Idul Fitri 1446 H: 68.000 Personel Disiapkan untuk Jaga Pasokan Listrik

Ia juga menegaskan bahwa MBG tidak pernah lepas tangan jika terjadi insiden luar biasa, seperti keracunan atau persoalan keamanan pangan.

“Kalau ada kejadian luar biasa, sebisa mungkin kita musyawarahkan dan diselesaikan saat itu juga supaya ada kesepakatan,” tambahnya.

Dalam Surat yang diterima Jurnalis Karimata terdapat beberapa poin dalam perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pihak pertama akan mengirimkan paket makan siang gratis kepada pihak kedua terhitung selama Program Makan Bergizi Gratis berjalan
  2. Pihak kedua akan menerima paket makan siang gratis pada titik pengantaran dan mengambil serta membagikan kepada seluruh siswa
  3. Jumlah paket makan siang disesuaikan dengan data yang telah diberikan oleh pihak kedua.
  4. Pihak kedua diwajibkan mengembalikan alat dan tempat makan setelah siswa selesai makan sesuai dengan jumlah paket makan siang yang dikirimkan.
  5. Apabila terdapat kerusakan dan atau kehilangan alat makan (tutup, dan tray tempat makan) pihak kedua diwajibkan untuk mengganti atau membayar seharga satu paket tempat makan (Rp. 80.000.00.-/pcs) sesuai dengan jumlah kerusakan atau kehilangan
  6. Apabila terjadi bencana, pengembalian alat dan tempat makan dilakukan setelah situasi stabil dengan inventarisasi terlebih dahulu oleh Pihak Kedua.
  7. Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini. (Ziyad/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *