KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan judi sabung ayam di halaman rumah warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Hasil penggerebekan, polisi mengamankan 12 orang, Selasa (9/9/2025) siang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi kepada jurnalis Karimata menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB dan menemukan sejumlah orang tengah berada di lokasi sabung ayam.
“Dari hasil operasi tersebut, kami mengamankan 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, enam orang di antaranya terbukti ikut melakukan perjudian dengan cara memasang taruhan pada ayam yang diadu,” terang AKP Jupriadi.
Ia menyebutkan, keenam orang yang ditetapkan sebagai pelaku masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60). Sementara enam lainnya dinyatakan tidak ikut dalam praktik perjudian.
“Para pelaku sudah mengakui perbuatannya, sementara terhadap enam orang lain memang benar tidak ikut berjudi, hanya berada di lokasi,” jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam jago, sepuluh meter kain tekstil, satu buah gelanggang, satu buah jam dinding, dan uang tunai Rp2.284.000.
“Enam pelaku tersebut kami jerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2 dan 3 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (Ziyad/Mel)