Breaking News
Foto: Polres Sampang Saat Melimpahkan Rokol Ilegal ke Beca Cukai Madura di Pameasan.

Gagal Edar, Puluhan Paket Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Sampang

KARIMATA.NET, SAMPANG – Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi PT Pos Indonesia di Jalan Raya Torjun, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan pihaknya menemukan 77 paket berisi rokok ilegal berbagai merk saat memeriksa truk milik PT Prima Koperasi, yang menjadi rekanan angkutan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Timur.

“Benar, pada Jumat siang kami melakukan pemeriksaan di Jalan Raya Torjun dan mendapati puluhan paket berisi rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut langsung kami amankan ke Mapolres Sampang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura, Kabupaten Pamekasan, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh barang bukti rokok ilegal itu sudah kami serahkan ke Bea Cukai Madura untuk proses lebih lanjut. Kami tegaskan, penindakan ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” jelasnya.

Menurut Eko, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sampang dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok tanpa pita cukai karena merugikan negara dan masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan,” tutupnya. (Ziyad/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *