Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau Madura 2025, Petani Diuntungkan

KARIMATA.NET, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan titik impas harga tembakau Madura untuk tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi petani, menjaga stabilitas pasar, dan memastikan perdagangan tembakau berlangsung transparan serta menguntungkan semua pihak.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, menyebut penetapan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahan atas regulasi tersebut.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan melindungi kepentingan baik petani maupun pembeli,” ujarnya.

Ramli menjelaskan, penetapan harga dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan akademisi, LSM, media, asosiasi petani (GAPOKTAN), hingga pihak pabrikan dan gudang. Semua masukan tersebut dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pengajuan usulan ke Bupati.

Untuk tahun ini, titik impas tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp 67.929 per kilogram, naik Rp 946 atau 1,41 persen dari tahun sebelumnya. Tembakau tegal naik ke Rp 63.117 per kilogram atau meningkat Rp 1.513 (2,46 persen). Sementara tembakau sawah berada di angka Rp 46.142, naik tipis Rp 46 atau 0,10 persen.

Kenaikan tersebut memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani, mulai bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan seperti tikar dan tali, hingga biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, dan pascapanen. Biaya tetap seperti investasi tanah tidak dihitung karena fokusnya pada pengeluaran langsung selama produksi.

Dengan skema ini, harga yang ditetapkan diharapkan mampu menutupi biaya operasional petani sekaligus membuka peluang keuntungan jika kualitas panen terjaga.

“Kita ingin semua pihak merasa aman dan nyaman bertransaksi. Kepastian harga sejak awal musim tanam akan memudahkan petani merencanakan usaha sekaligus mengurangi potensi gesekan dengan pembeli,” pungkasnya. (Ziyad/Sl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *