KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan merilis hasil penyidikan kasus penganiayaan kurir ekspedisi JNT oleh oknum ASN dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025) sore.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku bertindak agresif karena kecewa terhadap isi paket yang diterimanya. Kami sudah mengamankan pelaku, yang merupakan oknum ASN yang bertugas di Sampang,” ungkapnya.
Disampaikan bahwa korban bernama Irwan Siskiyanto mengalami penganiayaan saat mengantar paket COD, bahkan uang pembayaran juga dirampas paksa oleh pelaku.
“Pelaku ini mengambil dan merampas uang pembayaran tersebut,” tegas Hendra.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun atau 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun. (Bam/Suk)