Mimpi Umrah Berubah Jadi Mimpi Buruk, Puluhan Warga Sumenep Tertipu Biro Bodong

KARIMATA.NET, SUMENEP – Puluhan warga Kabupaten Sumenep harus menelan kekecewaan mendalam setelah rencana mereka untuk menunaikan ibadah umrah gagal terlaksana. Bukan karena kendala administratif, melainkan akibat dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh sebuah biro perjalanan umrah yang tidak memiliki izin resmi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa perkara ini saat ini tengah ditangani secara serius oleh aparat kepolisian. Seorang tersangka berinisial A.M.B telah ditetapkan dan ditahan. Ia diketahui mengaku sebagai penyelenggara perjalanan umrah melalui PT Annuqa, sebuah perusahaan yang ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Widiarti, Rabu (28/5/2025).

Kasus tersebut bermula sejak Agustus 2022, ketika A.M.B mengadakan sosialisasi di Masjid Al-Falah dan menawarkan paket umrah berdurasi 16 hari untuk 10 hari terakhir Ramadan 2023 dengan biaya sebesar Rp30 juta. Tawaran tersebut menarik minat masyarakat, terlebih karena biro perjalanan tersebut pernah memberangkatkan jamaah pada tahun 2019.

Kepercayaan yang telah terbangun kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengumpulkan dana melalui pembayaran uang muka, pelunasan, serta biaya tambahan menjelang hari keberangkatan. Namun, rencana keberangkatan pada 4 April 2023 dibatalkan secara sepihak dengan alasan bahwa tiket belum dilunasi.

Pada hari berikutnya, A.M.B menghadirkan seseorang bernama Sabar untuk menenangkan calon jamaah. Keduanya menjanjikan dua pilihan: keberangkatan di lain waktu atau pengembalian dana secara penuh. Namun hingga saat ini, tidak satu pun jamaah yang menerima kembali dana mereka.

“Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” jelas AKP Widiarti.

Penyidik pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya kwitansi pembayaran, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, e-visa palsu, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi dengan para korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui berpura-pura sebagai penyelenggara umrah resmi, padahal tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Atas perbuatannya, A.M.B dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar,” tambah AKP Widiarti.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah, khususnya dengan memastikan legalitas izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. (Ainul/Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *