KARIMATA.NET, SURABAYA – Aksi penipuan bermodus video hoaks dengan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terungkap. Para pelaku menyebarkan video palsu yang menawarkan sepeda motor murah seharga Rp500 ribu, dan berhasil menipu sedikitnya 100 orang dari berbagai provinsi.
Korban-korban berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Maluku Utara. Dalam kasus ini, ketiga tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp87.600.000.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa video tersebut memanipulasi suara dan gestur wajah Gubernur Khofifah dengan teknologi AI. Video kemudian diunggah ke platform TikTok agar tampak meyakinkan.
“Video ini diunggah ke platform TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang,” ujar Kapolda Jatim dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).
Dalam video itu, para pelaku mengemas narasi seolah-olah Gubernur Jatim memberikan program penjualan sepeda motor murah seharga Rp500 ribu lengkap dengan surat-surat dan tanpa sistem pembayaran di tempat (COD).
Kapolda Jatim menambahkan, para pelaku beraksi untuk kepentingan pribadi. “Motif para pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi. Nanti dari pendalaman kalau ada perkembangan akan kami tindak dan kami sampaikan,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Raden Bagoes Wibisono, menyebut bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari Dinas Kominfo Jatim pada 14 April 2025.
“Para tersangka menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir. Keuntungan yang didapat mencapai Rp87.600.000, dan korban tersebar di sejumlah provinsi,” kata Bagoes.
“Untuk jumlah korban yang kita ketahui dari penyidikan ada 100 orang, dan untuk para korban yang telah diperiksa ada 17 orang saksi korban,” tambahnya.
Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah AMP (32), AH (34), dan UP (24), ketiganya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Mereka berbagi peran dalam melancarkan aksi kejahatan siber ini.
AMP bertugas membuat akun TikTok dan mengedit video sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Khofifah, menggunakan AI untuk membuat narasi bohong. Sedangkan UP berperan sebagai pengunggah video ke media sosial serta pembuat rekening bank. Sementara itu, AH menjadi operator WhatsApp dan menyebarkan pesan penipuan serta mengelola komunikasi dengan para korban.
“Pelaku ini mengupload video tersebut melalui platform TikTok agar masyarakat yang menjadi korban percaya bahwa mereka dapat memperoleh kendaraan motor dengan harga murah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: puluhan file video yang telah diunggah ke TikTok, tangkapan layar media sosial, empat unit ponsel berbagai merk, empat akun TikTok, satu rekening bank atas nama Devita Maharani, satu akun dompet digital, tiga nomor WhatsApp, satu akun Gmail, serta uang tunai sebesar Rp43.792.000.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ziyad/Ans)