Breaking News

MK Putuskan Gugatan Risma-Gus Hans Tidak Dapat Diterima

KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Gus Hans. Amar putusan perkara nomor 265/PHPU.Gub-XXXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/2/2025) pukul 21.05 WIB.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.

Salah satu dalil yang diajukan pasangan Risma-Gus Hans adalah dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). Namun, Mahkamah Konstitusi menolak argumen tersebut dengan menyatakan bahwa tuduhan itu hanya bersifat asumsi dan tidak dapat dibuktikan.

“Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” tegas Saldi.

Dalam persidangan, kuasa hukum pasangan Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistiantio Dardak. Tri menuding adanya dugaan politisasi bansos selama Pilgub Jatim 2024. “Bansos yang kami temukan itu penyebarannya di setiap kabupaten kota di seluruh Jawa Timur itu berkorelasi dengan jumlah pemilih pasangan calon nomor urut 02,” kata Tri Wiyono seusai persidangan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Menurut Tri, pemberian bansos dilakukan oleh Emil Dardak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur sekaligus calon Wakil Gubernur nomor urut 02. Ia mengklaim memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Emil Dardak dalam pembagian bansos tersebut. “Kami menemukan di salah satu kota itu paslon 02 itu hadir, wakilnya itu hadir dalam pembagian bansos,” ungkap Tri.

Lebih lanjut, Tri menyatakan bahwa data yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan adanya korelasi positif antara penerima bansos dengan suara yang diperoleh pasangan Khofifah-Emil. Ia juga menyebutkan bahwa timnya siap menghadirkan ahli untuk menjelaskan secara rinci temuan data tersebut.

Dengan putusan MK ini, sengketa hasil Pilgub Jawa Timur 2024 secara hukum telah berakhir. Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistiantio Dardak tetap dinyatakan sebagai pemenang dalam kontestasi politik tersebut. (Fauzi/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *