KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadan 2025.
Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadan.
Surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.
Mohamad Alwi, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan mengatakan surat edaran libur Ramadan 2025 sudah diterima, Selasa (21/01/2025).
“Dalam SE tersebut awal bulan Ramadan libur mulai 27 Februari-5 Maret 2025. Tanggal 6 Maret-25 Maret masuk sekolah, 26 Maret-8 April libur lagi, dan 9 April baru masuk ke sekolah,’’ ujarnya saat On Air di Dinamika Madura, Rabu (22/01/2025).
Bagi peserta didik yang beragama Islam melaksanakan pembelajaran pondok Ramadan. Sementara, peserta didik yang beragama selain Islam, melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Jadi, saat Ramadan tidak akan full pembelajaran secara umum atau pembelajaran pondok ramadan tapi akan diisi secara berimbang nantinnya,’’ jelasnya.
Pihaknya berharap kepada para orang tua untuk melakukan pengawasan dan bimbingan kepada anaknya saat pembelajaran mandiri di rumah. (Melli/Lum)