KARIMATA.NET, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Trunojoyo, tepatnya di depan Toko Restu Ibu, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Pelaku berinisial RM (38), seorang warga Kampung Kadumekar, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Selasa (14/01/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya. Salah seorang teman korban, Mastoah, menanyakan tentang seorang pria yang terlihat duduk di depan Presiden Cafe tanpa mengenakan baju. Korban tidak menghiraukannya karena mengira pria tersebut adalah orang dengan gangguan jiwa yang kerap melintas di depan tokonya.
Namun, beberapa saat kemudian, pria tersebut mendekati korban yang sedang berdiri di pinggir jalan. Pelaku menodongkan sebilah pisau dan meminta uang. Melihat ancaman tersebut, korban dan beberapa orang lainnya segera berlari menjauh. Pelaku kemudian mengejar korban, menarik rambutnya, dan berusaha merampas kalung emas yang dikenakan korban.
“Korban terus mempertahankan kalung emasnya sehingga pelaku akhirnya mengambil satu unit ponsel yang sedang digenggam oleh korban,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga masuk ke dalam toko dan warung kopi milik korban, lalu mengambil satu unit ponsel lainnya dan sejumlah uang tunai yang ada di dalam toko serta warung. Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur.
Korban segera meminta bantuan warga sekitar yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
“Dengan dibantu warga, petugas melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di area persawahan dekat Toko DNR,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp31.000 dan satu dus ponsel merek Samsung Galaxy A35 5G. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku RM dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (Ziyad/Suk)