KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tim petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melaksanakan operasi intelijen terhadap Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep pada 17 hingga 18 Desember 2024.
Operasi ini bertujuan memastikan legalitas dokumen WNA sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan operasi ini dilakukan secara bertahap. Pada hari pertama, tim melakukan koordinasi di Pantai Sembilan, Gili Genting, bersama pengelola penginapan dan Polsek setempat untuk mengawasi kemungkinan keberadaan WNA di lokasi wisata tersebut.
“Koordinasi ini penting untuk memperkuat sinergi dengan pihak pengelola lokal serta kepolisian guna mendeteksi kehadiran WNA dan memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian,” ujar Aris Setiawan.
Pada hari kedua, tim bergerak ke Pulau Talango untuk melakukan pengecekan lapangan di tambak udang milik seorang Warga Negara Iran bernama Bahador Khaefmozhdehi, yang tercatat sebagai investor. Pengecekan ini bertujuan memastikan legalitas dokumen dan izin usaha milik WNA tersebut.
Aris menambahkan, meski tambak udang tersebut belum beroperasi penuh, rencananya akan mulai beroperasi sepenuhnya pada Januari atau Februari 2025 tim tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.
“Petugas kami tidak menemukan dugaan pelanggaran dari WNA Iran yang bersangkutan. Sebagai investor dan pebisnis, dia mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Yoga Ibrahim Ritonga, mengungkapkan bahwa wilayah Madura, khususnya Sumenep, memiliki daya tarik wisata yang tinggi, baik bagi wisatawan lokal maupun asing.
“Pantai Sembilan di Gili Genting adalah salah satu destinasi wisata potensial yang sering dikunjungi. Selain itu, Pulau Talango memiliki kondisi geografis yang sangat mendukung untuk pengembangan usaha perikanan,” jelas Yoga.
Ia menekankan pentingnya pengawasan berkala terhadap aktivitas WNA di tempat wisata dan wilayah usaha untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dapat mengancam kedaulatan negara atau mengganggu ketertiban masyarakat.
“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian, tetapi juga meminimalisir kemungkinan aktivitas WNA dengan tujuan lain yang berisiko bagi keamanan nasional,” pungkasnya.
Operasi intelijen ini menunjukkan komitmen kuat dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya wisata dan investasi secara legal dan tertib. (Ziyad/Ans)