Foto: Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso Menunjukkan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan. (Ist-Karimata)

Polres Sumenep Berhasil Bongkar Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 15,76 Gram, Amankan Warga Talango

KARIMATA.NET, SUMENEP – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 15,76 gram pada Rabu, (04/12/2024) di Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., dalam keterangan resminya Kamis (05/12/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka inisial BEI (46), warga Dusun Bhaba RT/RW 002/014, Desa Palasa, Kecamatan Talango. Penangkapan BEI merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua orang terlapor, ES dan KA, yang tertangkap basah sedang menggunakan sabu di sebuah rumah di Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

“Barang bukti yang kami amankan di lokasi kejadian meliputi sabu dengan total berat bersih 15,76 gram yang terbagi dalam beberapa plastik klip. Selain itu, kami juga menyita alat isap sabu, timbangan elektrik, ponsel, dan sejumlah alat pendukung lainnya,” terang AKBP Henri.

Penangkapan bermula pada pukul 15.30 WIB, ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap ES dan KA saat sedang menggunakan sabu di rumah MIS, Dusun Palasa, Desa Gapurana. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Kedua tersangka kemudian mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari BEI.

“Petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah BEI di Dusun Bhaba pada pukul 16.30 WIB. Di kamar tidur tersangka, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berbagai ukuran, alat isap, timbangan elektrik, serta perlengkapan pengemasan. BEI pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, sabu dengan berat bersih 15,76 gram yang terbagi dalam enam klip plastic, alat isap sabu (bong) terbuat dari botol plastik, enam buah pipet kaca, Satu unit timbangan elektrik, dua buah sendok sabu dan enam pack plastik klip bening, satu unit ponsel merk Vivo.

Akibat perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiganya.

“Saat ini, BEI beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep yang merusak generasi muda. Kami mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutup AKBP Henri. (Bam/Zyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *