Breaking News

Pamekasan Dorong Digitalisasi Pelaporan IHT melalui Bimtek Pajak dan SIINas

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola industri tembakau yang transparan dan akuntabel. 

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan pajak cukai dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemerintah setempat mendorong digitalisasi pelaporan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).

Kegiatan yang diikuti oleh 120 peserta tersebut menyasar pelaku IHT yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kepala Bidang Industri Disperindag Pamekasan, Khoirul Komar, menegaskan pentingnya langkah ini untuk mewujudkan ketertiban administratif sekaligus mendukung modernisasi sektor industri.

“Digitalisasi pelaporan menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan memanfaatkan sistem seperti SIINas, pelaku IHT dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pelaporan pajak, cukai, dan laporan tahunan,” ujar Komar.

Ia menambahkan, dengan digitalisasi, proses pelaporan yang sebelumnya membutuhkan waktu dan tenaga lebih kini bisa dilakukan secara cepat dan akurat. “Kami ingin para pelaku industri tidak hanya tertib, tetapi juga melek teknologi dalam melaksanakan kewajibannya,” imbuhnya.

Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, serta Tim Verifikasi SIINas Pamekasan. Mereka memberikan panduan praktis dan simulasi terkait prosedur pelaporan pajak, cukai, dan SIINas secara digital.

Disperindag juga berharap langkah ini dapat memberikan efek domino positif terhadap pengelolaan industri hasil tembakau di Pamekasan.

“Dengan sistem yang terintegrasi, kami yakin pelaku industri dapat semakin profesional dan bersaing di tingkat nasional,” tutup Komar.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendukung sektor industri melalui pemanfaatan teknologi, sekaligus menjamin transparansi pendapatan negara dari sektor cukai. (Ziyad/Ayg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *