KARIMATA.NET – SAMPANG, – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang digelar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Senin (2/12/2024).
TPS tersebut adalah TPS 003 di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, dan TPS 001 di Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung.
PSU dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pemungutan suara sebelumnya. Pelanggaran tersebut mencakup adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan keterlibatan pemilih yang belum memenuhi syarat usia.
Fadli Asnaf – Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan Suasana di kedua TPS selama PSU berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan ketat dari pihak TNI dan Polri.
“PSU berjalan lancar, hingga proses penghitungan suara selesai, tidak ada gangguan berarti” katanya.
Menurutnya dalam hasil akhir PSU, pasangan calon nomor urut 2, Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh), unggul telak atas pasangan nomor urut 1, Mohammad Bin Muafi Zaini dan Abdullah Hidayat (Mandat).
Di TPS 003 Desa Pangongsean, pasangan Jimad Sakteh meraih 237 suara, jauh melampaui perolehan Mandat yang hanya 121 suara. Sementara itu, di TPS 001 Desa Kedungdung, pasangan Jimad Sakteh kembali unggul dengan 214 suara, sedangkan Mandat memperoleh 82 suara. (Fauzi/suk)