KARIMATA.NET, BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan di bekas pemotongan kayu yang berada di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu (01/12/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah MH (21), warga Kecamatan Galis Bangkalan, sementara korban adalah EJ (20), seorang mahasiswi asal Dusun Sumur Waru, Purworejo, Ngunut, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Bangkalan, IPTU Risna Wijayati, dalam keterangan resminya mengatakan, Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangka pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di rumah tersangka. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban yang merupakan mahasiswi UTM berencana untuk bertemu dengan tersangka. Setelah sempat berbagi lokasi melalui pesan WhatsApp, keduanya bertemu dan bermalam di kamar kost tersangka di Jl. Singosastro, Bangkalan. Pada hari Minggu, pukul 08.00 WIB, tersangka mengajak korban pindah ke kamar kost lainnya di Kelurahan Bancaran, Bangkalan.
“Setelah berpindah, sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Pada pukul 14.00 WIB, korban berpamitan untuk bekerja di warung kopi dan kembali menemui tersangka setelah pulang,”tegasnya.
Setelah itu, keduanya kemudian berangkat menuju Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, untuk melakukan pijat pengguguran kandungan, karena korban sedang hamil dua bulan akibat hubungan mereka.
Namun, selama perjalanan, terjadi cekcok mulut antara keduanya terkait kehamilan korban dan rencana untuk menggugurkan kandungan. Korban mengancam akan melaporkan tersangka ke pihak berwajib jika tidak mau bertanggung jawab.
“Merasa tertekan, tersangka menghentikan sepeda motor di tempat sepi dan mengeluarkan senjata tajam yang telah dibawanya. Dengan emosi yang menggebu, tersangka membacok leher korban hingga terjatuh dan terjatuh berlumuran darah,” tambahnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka menyeret jenazah korban ke dalam bangunan bekas pemotongan kayu, membeli bensin, dan membakar mayat korban untuk menghilangkan jejak. Ia kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Pada hari Senin, 01 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan mendapatkan informasi mengenai pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka MH berhasil ditangkap. Saat diinterogasi, dia mengakui perbuatannya.
“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara membacok dan menggorok leher korban, kemudian membakar jenazahnya. Motif dari pembunuhan ini adalah karena korban hamil di luar nikah dan mengancam akan melaporkan tersangka jika tidak bertanggung jawab,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
– 1 unit handphone yang diduga milik korban
– Gagang senjata tajam terbuat dari kayu
– Ceceran rambut dan darah di sekitar TKP
– 2 botol parfum dan 1 potong pakaian yang digunakan korban
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. (Ziyad/Ain)