Aktifitas di Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan.

Dana Rp4 Miliar Hilang,  Dua Pegawai KSPPS Nuri Jatim Didakwa

KARIMATA.NET, PAMEKASAN –  Dua pegawai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Nuri Jawa Timur Cabang Batumarmar Pamekasan, berinisial P dan AS, kini menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan atas dugaan penggelapan dana koperasi lebih dari Rp4 miliar.

Dalam kasus ini, P bekerja sebagai teller, sedangkan AS merupakan marketing di koperasi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Kurnia Sandy, menyampaikan bahwa bukti-bukti yang ditemukan, seperti lembaran deposito dan buku tabungan yang telah disalahgunakan, semakin memperkuat dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus ini.

“Bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya manipulasi atas dokumen resmi koperasi, yang dilakukan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Hal ini sangat merugikan koperasi, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4 miliar,” ungkap Agus Kurnia Sandy di persidangan.

Kasus ini terungkap ketika seorang anggota koperasi hendak mencairkan deposito sebesar Rp350 juta. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, brankas koperasi ditemukan dalam keadaan kosong. Investigasi internal mengarah pada keterlibatan P dan AS, yang diduga bekerja sama dalam menggelapkan dana anggota.

Dua terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai lima tahun penjara. Hingga saat ini, motif lengkap dari tindakan mereka masih belum terungkap sepenuhnya.

Ketua Pengurus KSPPS Nuri Jatim, Achmad Mukhlisin, mengungkapkan harapannya agar para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal.

“Kami meminta penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang. Dana yang digelapkan adalah milik organisasi dan anggota, sehingga penggantian kerugian harus dilakukan sesuai hukum perdata dan syariah,” tegas Mukhlisin.

Mukhlisin juga mengungkapkan bahwa keluarga terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan aset sebagai pengganti sebagian kerugian. Namun, langkah tersebut masih dalam proses pembahasan bersama penegak hukum dan pihak koperasi.

Sidang kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam beberapa pekan mendatang, dengan menghadirkan saksi lain serta mendalami motif kedua terdakwa. Sementara itu, pihak koperasi berharap keadilan dapat ditegakkan demi melindungi hak-hak anggotanya. (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *